Masyarakat Paniai terkejut ada banyak ber-kelompok - kelompok keributan di Kantor BPM dan di berbagai tempat umum oleh Kepala Desa yang masih aktif dengan ada hoknum seseorang datang memaikai dengan baju Dinas Kepala Desa mengaku diri bahwa saya adalah kepala Desa baru yang diberikan Nota tugas oleh Bapak Bupati Paniai Yakni yanfit Nawipa saat hari bertepatan pencairan dana Desa pada tanggal 15 Desember 2025.
Ada banyak Kampung Desa terjadi potensi masalah sangat rumit diselesaikan oleh berbagai pihak baik itu kepala Suku Kampung bahkan Kepala Kepala Suku Distrik. Ada pulah Desa yang memang sudah mengambil keputusan kesepakaatan perjanjian antara Desa Aktif dan Desa diberikan Nota tugas oleh Bupati lalu aman.
Bagi yang belum selesaikan masalah akan nanti bagana mendapak keburukan atau dapak baik belum tahu samapai saat ini.
Bila masalah ini akan terjadi dapak berat nantinya akan di tanggungjawab oleh siapa.....?
Kondisi dan situasi harus fikirkan secara dewasa dan benar adalah kewajiban bagi seorang Pemimpin sebagai ridersip. Karena terjadi pemberian Nota tugas bisa akan terjadi masalah dalam keluarga tidak bisa dibendung terus.
Saya menyatahkan Pemberlakukan dan tindakan yang di lakukan oleh seorang Bupati Yanfit Nawipa adalah Fikiran primitif, tidak memiliki jiwa paternalistik, jiwa sosia , perioritaskan diskriminasf, motivasi unsur kepentingan bahkan egoo kekeluargaan.
Pada hal Negara Indonesia adalah Negara Hukum, seharusnya Hukum dan aturan yang mengatur Desa terkait pergantiang. Karena melihat dalam undang -undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan pergantian diatur dalam Pasal 39 adalah:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan)t ahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
SK No 177564 A
(2) Kepala.
(21 Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa
jabatan secara berturut-turut atau tidak secarab erturut-turut.
10. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan.
ll.Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagaib erikut:
Pasal 50
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhip persyaratan:
a. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah
umum atau yang sederajat;
c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan
42 (empat puluh dua) tahun; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan
Daerah kabupaten/ kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49,
dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah
kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.
l2.Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5OA sehingga berbunyi sebagai berikut.
Dan ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka T\.rnggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulang-ulang;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Inilah dasar landasan hukum pergantian Kepala Desa mestinya harus di patuhi oleh sipa saja di Indonesia termasuk Pemerintah Kabupaten Paniai dalam hal ini Bupati Yanfit Nawipa.
Sekalipun ada undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Tanah Papua. undang -undnag otomi sudah tidak berlaku massa sudah lewat sampai batas 2021. Khusus di Papua sampai saat ini belum ada undang-undang baru yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia untuk jilit dua otonomi khusus bagi Papua.
Ketika ada pergantian Desa/kepala Kampung harus ada pertimbangan sebagai landasan hukum yang berlaku dimana ada pelanggran kriteria hukum yang berlaku.


▶
▶
▶
▶
▶