-->

Notification

×

Iklan

Foto Adat Papua
IKLAN

KEBUDAYAAN ADAT PAPUA

Melestarikan budaya, menjaga identitas dan warisan leluhur Papua.

LIHAT SELENGKAPNYA

Saya Demi Pigai Pemuda Adat Paniai Mengklarifikasi atas Kegiatan Sosialisasi Etika ASN tentang larangan Poligami oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah

Jumat, 05 Desember 2025 | Desember 05, 2025 WIB Last Updated 2025-12-08T10:15:03Z




Paniai-  Tanggal 05 Desember 2025.  Saya Demi Pigai,SH salah satu Pemuda Adat menyampaikan sebuah pernyataan sikap dengan tegas Mengklarifikasi terhadap kegiatan Sosialisasi  dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah tentang etika perkawinan (dilarang kawin lebih dari satu istri) bagi AESN Esalon di Kabupaten/kota dan AESN Easalon Provinsi Papua Tengah diselenggarakan pada tanggal 3 Desember 2025 di Nabire Ibu kota Provinsi Papua Tengah.

Sekalipun soal status perkawinan ASN  merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN dan PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS.

Materi larangan disampaikan saat Kegiatan Sosialisasi “Jadi ingat, tidak boleh ASN di wilayah Provinsi Papua Tengah tidak boleh kawin dua,” kata Ukkas dalam sambutan pembukaan mewakili Gubernur Papua Tengah. Menurut Ukkas bahwa perkawinan, pelanggaran kode etik bagi ASN di Papua Tengah sebenarnya sangat banyak. Tentu tidak hanya soal perkawinan tapi pelanggaran lainnya juga mulai dari disiplin masuk kantor, tidak hadiri apel setiap Senin, memberikan data palsu, bahkan terlibat praktik korupsi dan politik.

DEMMKY Pemuda Paniai menanggapi konteks diatas ini bahwa Poligami ini kembali mengatur ke hak frivat diri dengan mengingat beberapa kategori yakni dengan kondisi kesanggupan memenuhi kehidup dalam keluarga dan meninjau kondisi hidup harus aman dan konduktif sekalipun memenuhi segala bentuk kekurangan diri seorang lelaki/suami. Hal itu dijamin dengan Hak yakni.

Hak Asasi Pribadi: Apa itu?

Hak asasi pribadi mencakup hak-hak yang melekat pada setiap individu sebagai manusia, dan tidak dapat diabaikan atau dilanggar oleh pemerintah, organisasi, atau individu lain. Hak-hak ini dirancang untuk melindungi martabat dan kebebasan individu, serta memastikan bahwa setiap orang diperlakukan dengan adil dan setara Bagi seluruh Manusia Dunia.

Hak asasi pribadi adalah konsep yang mendasar dan universal yang mendefinisikan hak-hak dasar setiap individu, tanpa diskriminasi, dan berlaku bagi semua manusia. Konsep ini melindungi kebebasan dan martabat individu, memastikan bahwa setiap orang memiliki hak-hak yang tak terpisahkan dari hak-hak yang lain. Hak asasi pribadi mencerminkan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, dan kebebasan yang menjadi pijakan bagi berbagai deklarasi dan konvensi hak asasi manusia di seluruh dunia termasuk hak poligami diatur juga dengan. Undang-undang yakni.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4, mengatur poligami (istri lebih dari satu) dengan syarat ketat: harus ada izin pengadilan, persetujuan istri (kecuali alasan mendesak), jaminan nafkah, dan kemampuan berlaku adil, serta dibatasi maksimal 4 istri (sesuai KHI dan hukum Islam), dan pernikahan lebih dari dua tanpa izin pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum. 
Dasar Hukum & Aturan Utama:
  • Asas Monogami: UU Perkawinan menganut asas monogami (satu suami, satu istri) sebagai asas utama, namun membuka ruang poligami dengan syarat khusus.
  • Pasal 3 (2) UU Perkawinan: Mengizinkan poligami jika ada kehendak dari pihak-pihak terkait.
  • Pasal 4 UU Perkawinan: Suami wajib mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Agama. 
Syarat Poligami (Kumulatif):
Izin Pengadilan: Wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama setempat.
  1. Persetujuan Istri: Harus ada persetujuan istri/istri-istri, bisa lisan atau tertulis.
  2. Kemampuan Nafkah: Suami harus mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anaknya.
  3. Berlaku Adil: Harus ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil (materiil dan non-materiil). 
Alasan Izin Poligami (Jika Istri Tidak Memberi Persetujuan):
Pengadilan bisa memberi izin jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat badan/penyakit tidak sembuh, atau tidak bisa melahirkan. 
Batasan Jumlah:
  • Secara hukum (KHI), maksimal 4 istri pada waktu bersamaan, didasarkan pada hukum Islam (Surat An-Nisa ayat 3). 
Konsekuensi Hukum:
  • Poligami tanpa izin pengadilan (meski sah menurut agama) tidak punya kekuatan hukum di mata negara.
  • Poliandri (wanita punya lebih dari satu suami) dilarang dan dapat dipidana. 
Hak-Hak Istri (dalam konteks poligami):
  • Hak untuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan poligami.
  • Hak untuk diperiksa dan didengar di persidangan jika tidak setuju tapi ada alasan sah lainnya.
  • Hak untuk mendapatkan keadilan dalam nafkah, waktu, dan kasih sayang. 

Segala bentuk kejadian hal korupsi, kolusi dan Nepotisme juga diatur dengan aturan tersendiri, ketika ada temuan hoknum melakukan pelanggaran tetap akan terapkan sesuai pasal aturan yang berlaku. Tidak bisa kita harus kaitkan dengan hal-hal hak hidup orang lain sangat membatasi ruang bergerak. Hal ini dikategorikan intervensi hidup orang dengan memaksa kehendak diri untuk mengarahkan kekemauan dan kebiasaan hidup orang lain tampa ada pertimbangan kondisi hidup orang lain.

Hari ini Alam Papua sedang menangis kepada Manusia Papua yang semakin hari dan semakin waktu selalu meninggal terus menerus tampa ada sebab.  Karena Alam Papua yang begitu luas tempat-tempat ruang kosong tidak ada Orang Asli Papua yang dapat mengisi seketika regenerasi bertumbuh ini tidak berfikir melestarikan Alam Raya  Papua. 

Kita belum tauh awal mendapat jodoh setelah nika nantinya akan dapat anak atau tidak, dengan alasan ini kalau keputusan suami harus kawin satu karena ibu pertama mandul. apakah nasip mereka mendapatkan keturunan atau mendapatkan generasi penerus pemerintah mau kasih kemanakan. Sebagai anak negeri Papua memiliki isti  Adat kontroversi diri kita harus simak baik....? Karena tampa ada regenerasi penerus bagi Negeri dan alam, tanah dan alam kita mau serahkan ke siapa untuk menjadi hak warisnya.









×
Berita Terbaru Update