-->

Notification

×

Iklan

Foto Adat Papua
IKLAN

KEBUDAYAAN ADAT PAPUA

Melestarikan budaya, menjaga identitas dan warisan leluhur Papua.

LIHAT SELENGKAPNYA

KORIDOR PMK 81 SEMOGA MENJADI HARAPAN KEBERUNTUKAN BAGI RAKYAT

Selasa, 09 Desember 2025 | Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T13:12:02Z

 

PMK 81, Kuali Mendidih Bagi Perangkat Desa?


PMK 81 Tahun 2025, hadir di penghujung tahun 2025, menghadirkan kecemasan, kegelisahan dan kegalauan perangkat desa. 

Suara keberatan menggema dari desa di seantero negeri. 


Kementerian mencoba meredam kritik dengan solusi alternatif, namun solusi tersebut membuat desa seakan ada di persimpangan jalan.


Regulasi baru telah dibuat, perss rilis sudah beredar, namun aturan baru yang menjadi dasar hukum baru berproses. 


Di sisi lain, jarum jam tanpa ampun terus bergerak. Waktu sudah menunjukan pertengahan Desember. Natal di ambang pintu.


Dalam press rilis, Pemerintah telah memberikan sejumlah langkah teknis. Gunakan sisa dana desa earmarked untuk kegiatan non earmarked yg belum terbayar, alihkan penyertaan modal Bumdes yang belum disalurkan, manfaatkan Silpa, dan jika masih kurang maka catat sebagai kewajiban tahun depan. 


Deretan solusi tersebut nampaknya rapih dan terstruktur, tapi bagi desa setiap poin adalah pilihan yang menyakitkan. Karena yang dikorbankan bukan hanya anggaran tetapi sejuta harapan masyarakat. Perangkat desa semakin digusur ke persimpangan jalan.


Tentu desa bertanya-tanya. Apa yang harus dilakukan. 

Pertama, Pers Rilis bukan payung hukum. Tanpa regulasi setiap tindakan bisa berubah menjadi temuan dan berdampak hukum.


Kedua, apakah mungkin melakukan perubahan APBDes untuk yang ketiga kalinya di penghujung tahun?

Jawabannya, mungkin saja asal ada dasar hukum yang jelas. Sebab tanpa dasar hukum, perangkat desa ibarat menari di atas kuali yang mendidih. Tercebur pasti matang.


Ketiga, desa harus memilih, mengorbankan modal Bumdes yang belum digunakan atau menghentikan pembangunan infrastruktur yg sedang berjalan. 


Dan yang paling menyesakkan dada, tahun depan sebagian dana desa sudah dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).


Pertanyaan yang paling menyiksa batin perangkat desa, dari mana desa menambal kekurangan tahun ini jika tahun depan sebagian besar dana desa hijrah ke KDMP?


Namun di balik semua gundah gulana, ada satu hal yang menjadi pelajaran berharga, yakni Administrasi Bukan hanya formalitas dan tumpukan kertas semata.


Sebab PMK 81 yang datang di penghujung tahun dan membuat pusing adalah hasil dari sikap cuek dan keterlambatan administrasi pengajuan pencairan dana desa. 


Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pemangku kepentingan agar rakyat kecil jangan menjadi korban. 


Salam Berdesa

×
Berita Terbaru Update